Suarajurnalisnews.com-Aceh Timur.
Seorang sopir berinisial JS (38), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur. JS yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur ditangkap karena kedapatan menyimpan dua paket sabu pada hari Sabtu,Tanggal 20 Agustus 2022, Sekira Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaski narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat menunggu calon pembeli.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba diduga jenis sabu yang dibalut dengan kain panjang diselipkan pada sebuah pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kapolres, Rabu, (24/08/2022).
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, berat keseluruhan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu tersebut 200 gram (bruto), petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain pnjang dan uang tunai 150 ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra mengatakan, guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, informasi masyarakat kepada aparat sangat dibutuhkan.
“Kami sangat fokus dan serius dalam penanganan kejahatan narkoba, semua pihak dan elemen masyarakat diharapakan mendukung dengan memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
zbn86