Suarajurnalisnews.com|| Bener Meriah– Peruweren (kandang) Uber-Uber- Blang Paku, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, tetap dalam peraturan Qanun Bupati Bener Meriah No. 05 Tahun 2011.
Informasi tersebut dihimpun dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Mahfudhah SH, MA, Kepada Media ini di ruang kerjanya, Selasa 23/08/2022, lalu.
Menurutnya permasalahan yang dihadapi para peternak benar bahwa lokasi itu masuk dalam Qanun No. O5 tahun 2011.
Pada rapat Senin, 22/08 turut di hadiri, pihak Polres Bener Meriah, Dandim, Kajari, Prokopimcam Syiah Utama dan Mesidah, Reje Kampung Simpur, Pak Misni, Pak Amir, Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Anwar, di dampingi Dengan anggota Darwin” kata Mahfudhah.
“Di sepakati bahwa, Qanun peruweren seluas 4.166 Hektare, sudah pernah di buat Qanun oleh pemerintah Aceh Tengah tentang peruweren tersebut pada tahun 1978, dan di perkuat kembali oleh Qanun Bupati Bener Meriah pada tahun 2011,” kata Mahfudhah.
Lebih lanjut Mahfudhah, “dulu sebelum di tetapkan qanun, ada masyarakat di kawasan Peruweren tersebut berkebun, akan tetapi di ganti rugi supaya kita tetapkan masyarakat tidak lagi berkebun di daerah peruweren tersebut”, ucapnya.
“Sekarang menurut informasi, ada yang mengaku tentang tanah tersebut, ya tidak ada cerita lagi. Sekarang kita batasi sampai tanggal 1 September 2022 sama-sama kita pantau, jikalau juga para pengaku tidak menanggapi Qanun tersebut kita akan tegakkan pihak hukum (pihak berwajib). Juga kita buat nanti surat edaran kepada Camat-Camat bahwa lokasi tersebut adalah peruweren (kandang ternak) untuk masyarakat Bener Meriah, tidak untuk pekebun”, Tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Nurisman, mengatakan peruweren tersebut di kelola oleh peternak.
“Peruweren untuk para peternak, dan juga walaupun beternak bukan di miliki pribadi, memang juga benar petani itu kita yang bina, tapi peruweren bukan untuk petani (berkebun)”, katanya singkat
Sebelumnya, beberapa perwakilan Peternak ini, mengeluhkan terhadap aksi beberapa oknum masyarakat yang melakukan pembagian tanah yang seyogyanya lahan tersebut digunakan untuk wilayah Peternakan Alam di Uber-Uber dan Blang Paku, justru di bagi untuk beberapa orang masyarakat yang di manfaatkan menjadi lahan Perkebunan Warga.
Hal ini justru sangat bertentangan dengan cita-cita awal pembentukan lahan Uber- Uber dan Blang Paku menjadi basis wilayah peternakan masyarakat yang sesuai dengan pembentukan Qanun Bener Meriah, No. 05 Tahun 2011.