Suarajurnalisnews.com|| Bener Meriah– Diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas kepemilikan tanah milik seluas 20 x 6 Meter, yang terletak di lingkungan SD Negeri Sepeden bertempat di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Suardi Laut Tawar, salah seorang dari keluarga pemilik tanah yang bersertifikat atas tanah tersebut, mengatakan bahwa tanah itu tidak pernah diganti usahakan maupun di jual-belikan.
“Kami selaku pihak keluarga pemilik tanah yang bersertifikat tidak pernah melakukan ganti – usaha atau menjual tanah tersebut, kepada masyarakat, dan kami pihak keluarga juga berencana untuk menempuh jalur hukum terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan itu.” kata Suhardi Lut Tawar, Senin 22/08/2022.
Sementara itu pihak masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa Wih Tenang Uken Husaini, Kepala Dusun Sepeden serta tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan Surat Ganti Usaha (SGU), surat jual beli atas lahan seluas 6 x 20 Meter, yang berada di lingkungan SD Negeri sepeden.
Para pihak pemilik tanah dan perwakilan masyarakat sudah di fasilitasi oleh Polsek Permata yang di wakili oleh Waka Polsek dalam pertemuan kedua belah pihak pada hari senin 22 Agustus 2022 di Kantor Polsek Permata, untuk penyelsaian sengketa atas tanah tersebut secara kekeluargaan.
Salah seorang Perwakilan masyarakat yang enggan menyebutkan namanya tersebut di Polsek Permata mengatakan kepada Media ini bahwa “sepengetahuan kami tanah Lapangan Bola Voly tersebut sudah kami bayarkan uangnya kepada perwakilan kami Alm. Pak Tukiran, sehingga kami juga bingung ketika pihak Pemilik tanah melakukan pemagaran lapangan Bola voly yang sudah sering kami gunakan dalam olahraga sore hari,” tutupnya. (Ra)