DAERAH

Dalam HUT RI ke 77, Bener meriah mendapat Kado Istimewa  SKA kopi gayo dari KPRI.

162
×

Dalam HUT RI ke 77, Bener meriah mendapat Kado Istimewa  SKA kopi gayo dari KPRI.

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com|| Bener Meriah– Sesuai dengan harapan, cita – cita, dan do’a kita seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah, Alhamdulillah, di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke – 77 Tahun 2022 ini, Bener Meriah mendapat kado manis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan disahkannya Surat Keterangan Asal (SKA) kopi Gayo tentang Hak Paten Kopi setelah 17 tahun kita menunggu,” kata Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si. Rabu, (17/8/2022).


Drs. Haili Yoga, M.Si juga menyampaikan, ditanggal 17 Agustus 2022 ini, pemerintah daerah dengan seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah sangat bersyukur kepada yang Tuhan yang maha kuasa, dan juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dimana mulai tanggal 17 ini Kabupaten Bener Meriah sudah sah dan resmi untuk mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) Kopi Gayo (Hak Paten).


“Ini adalah momen besejarah bagi Pemerintah Daerah dan juga seluruh masyarakat Bener Meriah, dimana mulai hari ini kita secara sah dan resmi berhak untuk mengeluarkan SKA Kopi Gayo, Alhamdulillah,” ujar Haili Yoga.


“Kalau tidak sekarang kapan lagi, makanya satu minggu kita dilantik menjadi Pj. Bupati, kita langsung bergerak cepat dengan menemui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait SKA ini,” tegasnya.


Lanjut Drs. Haili Yoga, M.Si, dengan disahkannya Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan SKA ini tentu memberikan banyak keuntungan kepada daerah, seperti PAD, Insentif daerah dan lainnya, sementara untuk eksportir ini juga menadapat banyak kemudahan, seperti tidak lagi keluar daerah untuk mengurus SKA ini tentuny biaya atau pemgeluaran sudah pasti akan berkurang, ungkapnya.


Diterangkan oleh Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si, berdasarkan Permendag RI No. 26/M.DAG/12/2005 pada pasal 8,  disitu disebutkan, Ekspor Kopi harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/9/2005 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia, seperti tercantum dalam Lampiran IV Peraturan tersebut, terangnya.
Ketika ditanya, apa sebenarnya kegunaan Surat Keterangan Asal (SKA)  atau COO (Certificate Of Origin),  langsung dijawab  oleh Drs. Haili Yoga, M.Si, bahwa  Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor, pungkasnya.(*)