Suarajurnalisnews.com-Aceh Timur.
Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Timur Meminta Dan Mengharapkan Kepada Yang Terhormat Pj Bupati Aceh Timur Untuk Serius Mendengar Aspirasi Para Keuchik Dan Perangkat Di Aceh Timur Tentang Berkurang Nya Pagu ADG Yang Berimbas Kekurangan Siltap/ Gaji Bagi Para Keuchik Dan Perangkat.
Gaji Geuchik Dan Perangkat Gampong Di Aceh Timur Hanya Mampu Di Bayar Bervariasi Antara 7 s/d 9 Bulan Dalam Setahun, SYAMSUAR,SE Atau Geuchik Wan Selaku Ketua APDESI Sangat Mengharapkan Gaji Geuchik Dan Perangkat Di Bayar Penuh 12 Bulan Untuk Memaksimalkan Jalannya Roda Pemerintahan Gampong Di Aceh Timur
Geuchik Wan Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Untuk Tidak Memangkas/Mengurangi Pagu ADG Tahun Anggaran 2022 Untuk Masing-Masing Gampong Serta Mencabut Peraturan Bupati Aceh Timur No 24.a Tahun 2022 Yang Dikeluarkan Tanggal 07 Juli Tahun 2022 Yang Perubahan Atas Perbup No 67 Tahun 2021 Yang Disitu Mengatur Tentang Besar Nya Alokasi Dana Gampong Untuk Masing-Masing Gampong Di Aceh Timur
Zainal abidin